- Mengisi formulir permohonan pindah-datang dari Kelurahan bagi yang pindah antar Kecamatan dalam satu Kota (bagi yang akan masuk penduduk) - Surat keterangan pindah dari Instansi/Kecamatan di daerah asal bagi penduduk datang - Dokumen pendukung - Izin tinggal bagi Orang Asing - Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang baru Begitupun untuk pengurusan pindah domisili antar kabupaten, masyarakat juga hanya perlu menunjukkan KK. "Syarat pindah penduduk antar kabupaten, satu, cukup bawa fotokopy kartu keluarga. Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari penjelasannya melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Rabu (5/1/2022). Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Kecamatan. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Camat menandatangani 1. Surat pindah yang asli 2. Surat Pernyataan Batal Pindah 3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired: 1. Surat pindah yang asli 2. Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan 3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang Alur Pelayanan Surat Pindah Domisili Kota Jl. Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161. CALL CENTER : 0822-6941-0703. disdukcapil.lampungtengahkab.go.id F1.01 Formulir Pengajuan Biodata Tetapi Belum Terdata Di Database; F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; F1.03 Formulir Pendaftaran Pindah Tempat. Surat Persetujuan Pindah Bagi Anak dibawah 17 Tahun (jika yang pindah semua dibawah 17 tahun) Formulir Jika Pendatang Membuat KK Sendiri Tetapi di Alamat Orang Lain .

formulir surat pindah antar kecamatan